Kasus narkoba lagi – lagi membuat orang mabuk dan lupa , Demi mendapatkan uang dengan cara yang mudah tanpa perlu berusah payah,orang akan dengan mudah menukarkan hidupnya dan bergelut dengan barang haram tersebut . Mengeluh tidak puas dengan gaji serta tak dapat mencukupi kebutuhan sehari – hari hingga rela berpindah profesi menjadi pengedar dan menjual narkoba , alih – alih hidup kaya dan bahagia , justru diri mendekam di dalam penjara.
Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 , pihak kepolisian berhasil menangkap pria berinisial HA yang berusia 34 tahun di kediamannya karena kasus narkoba . Ia di tangkap bersama rekan yang berinisial FT berusia 32 tahun usai melakukan transaksi . HA (34) merupakan warga Desa Labuan Lombok , Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat .
Awal mula terjadinya penangkapan tersebut di karenakan adanya aduan dan laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa adanya proses transaksi yang sedang terjadi di rumah pria berinisial HA ( 34 ) tersebut .
"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba , " ungkap Bagus .
Selain itu isi dari laporan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat nelayan yang ada disana memang sering menggunakan narkoba . Informasi tersebut pun diterima oleh pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti .
Usut punya usut , ternyata pria yang berinisial HA yang berusia 34 tahun tersebut merupakan mantan guru honorer di salah satu madrasah yang ada di Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat . Pria yang bergelar sarjana pendidikan tersebut memiluh untuk berhenti menjadi guru honorer lantaran tidak puas dengan gajinya sebagai guru honorer . Ia merasa tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari - hari dengan gaji yang ia dapatkan dengan menjadi guru honorer .
"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu madrasah di Lombok Timur dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan , " kata Bagus.
Diketahui pria berinisial HA ( 34 ) tersebut pun sudah bergelut di bidang narkoba selama kurang lebih 6 bulan lamanya .
Menurut AKP Bagus Saputra selaku Kasat Narkoba Polres Lombok Timur menyebutkan bahwa HA merasa tergiur dengan uang yang ia dapatkan dari berjualan narkoba,nominal yang ia terima sebesar 36 juta per bulan , dan mendapatkan barang narkoba tersebut rutin seminggu dua kali .
"Hasilnya sangat menggiurkan . Jadi dia per bulan itu dapat Rp 36 jutaan , karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali , " kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra , Kamis ( 4 / 8 /2022 ) .
AH juga mengaku ia memilih berhenti menjadi guru honorer dan memilih terjun dalam bisnis narkoba karena tergiur dengan jumlah uang yang ia terima dibandingkan gaji yang ia dapat ketika bekerja sebagai guru honorer . HA ( 34 ) mengaku ia menggunakan sebagian uang yang didapat dari berjualan narkoba untuk beramal , memberikan sebagian kepada tetangganya hingga menyantuni anak yatim .
"Setelah berhenti jadi guru honorer , jadi alasannya juga berbagai macam . Ada yang dibagikan kepada tetangga - tetangganya pengakuan , terus sedekah anak yatim . ‘’ Berarti kamu Robinhood ya? ‘’ saya bilang , " ucap Bagus.
Hingga pada tanggal 02 Agustus HA ( 34 ) berhasil ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada saat sedang mentransaksi narkoba bersama rekannya FT (32) dikediamannya . Pelaksanaan penggrebekan tersebut pun berhasil , pihak kepolisian mendapatkan barang bukti dan segera menyitanya . Barang bukti tersebut berupa dua paket sabu yang telah di sembunyikan , ditemukan juga alat untuk mengonsumsi sabu serta uang tunai sebesar 150 ribu rupiah . Menurut informasi dari aduan dan laporan bahwa masyarakat nelayan menjadi pelanggan tetap HA.
Setelah ditangkap HA ( 34 ) dan FT ( 32 ) akan dijerat UU Narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara .